MNC Trijaya Mandailing Natal (27/07) (Panyabungan) – Kemarin Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mandailing Natal ( Madina), Sumut telah menghadirkan sosok sombong nan angkuh untuk di evaluasi, sosok sombong nan angkuh tersebut adalah: Pj. Kades Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Hal itu diungkapkan Farhan Donganta Kabid Keorganisasian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) cabang Mandailing Natal.
“Di dalam pemberitaan yang beredar, Dinas PMD Mandailing Natal yang tentunya adalah perwakilan utuh dari Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setelah pimpinan tertinggi dari Kabupaten Mandailing Natal pulang dari luar kota, penjelasan tersebut tidak memberikan poin sama sekali” ungkapnya, Sabtu, (27/07/2024).
Diterangkannya, Pj. Kepala Desa Tabuyung yang notabene adalah mantan narapidana kasus pemalsuan surat dan pernah ditahan dipenjara selama 2 bulan 15 hari tersebut kembali membuat ulah, ulah yang dilakukan oleh beliau ini adalah: melayangkan kembali Surat Peringatan 1 (SP 1) Kepada salah satu perangkat desanya yang hanya karena ketidakhadiran dari perangkat desa tersebut padahal ketidakhadiran dari perangkat desa yang diberikan SP 1 sudah menyatakan permintaan izin kepada Pj. Kepala Desa Tabuyung, artinya: Pj. Kepala Desa Tabuyung adalah pemimpin desa yang otoriter.
“Sebelumnya ia pernah menjatuhkan surat SP 3 pada Sekdes dan Kasipem dari desa Tabuyung yang berakibat pemberhentian dari perangkat-perangkat desa tersebut” lanjutnya
Menurutnya, Sekelas mantan narapidana kasus pemalsuan surat telah memberi coreng hitam di wajah Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal dan Bupati Mandailing Natal sebagai pemimpin tertinggi di bumi gordang sambilan ini.
“Permasalahan ini adalah permasalahan yang cukup potensial akan mengganggu stabilitas politik di Mandailing Natal, maka dari itu, hal yang harus ditagih dari Bupati Mandailing Natal dan Dinas terkait adalah: taring kepemimpinan mereka” imbuhnya
Lanjutnya, Jika kita membaca kembali keterangan Kadis PMD ini terkesan mengulur-ulur waktu padahal ini adalah persoalan yang sangat serius dan penanganannya harus jelas dan kongkrit, serta akan menimbulkan gejolak besar.
“Apabila Dinas PMD Mandailing Natal tidak juga mampu menyelesaikan persoalan ini sampai pada hari Selasa, kami dari beberapa organisasi mahasiswa siap untuk melakukan atau mengadakan unjuk rasa ke Dinas PMD Mandailing Natal, BKPSDM dan Kantor Bupati Mandailing Natal dengan tuntutan sebagai berikut :
- Batalkan Pemberhetian Sekdes dn Kasipem Desa Tabuyung
- Pencopotan PJ Desa Tabuyung karena sudah dengan sengaja melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri dan SE Bupati
- Berhentikan Iskandar Muda dari status PNS karena sudah terbukti bersalah memalsukan surat dalam pengangkatannya menjadi Sekdes PNS berdasarkan putusan PN Madina pada tanggal putusan Rabu, 22 April 2015″ timpalnya lagi
Harap dia, Hari ini, pemerintahan daerah Mandailing Natal harus menunjukkan integritasnya, itu yang akan menjadi bukti kuat dari mereka bahwa pemimpin Mandailing Natal saat ini benar-benar mampu memimpin, akan tetapi apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan maka unjuk rasa adalah sebuah jawaban. (Bakti)