Gelar Aksi, Cipayung Plus Desak PJ. Kades Tabuyung Dicopot

Daerah1307 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (05/08) (Panyabungan) – Cipayung Plus kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut meliputi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI Madina), Serikat Mahasiswa Muslimin Mandailing Natal (SEMMI MADINA), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal dan dilanjutkan ke kantor Badan kepegawaian Daerah ( BKD) Madina, Senin, (05/08/2024).

Farhan Donganta Kabid Keorganisasian GmnI Mandailing Natal dalam orasinya menyampaikan persoalan PJ. Kepala Desa Tabuyung adalah persoalan yang harus dijadikan role model, sehingga kebobrokan yang sama tidak dilakukan oleh mereka yang menjabat sebagai pemimpin di desa.

“Kita harus memikirkan hal ini secara matang, secara ketat, evaluasi habis-habisan harus diterapkan pada Pj. Kepala Desa Tabuyung, dan keterangan perangkat desa harus juga dicari oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD Mandailing Natal. Karena ini akan menjadi masalah yang kompleks apabila evaluasi tidak diterapkan kepada dua belah pihak, mengingat PJ. Kepala Desa Tabuyung belum pernah memanggil perangkat desa yang berkaitan baik mereka yang terdampak SP 1 maupun SP 3 dan pemberhentian secara sewenang-wenang” cetusnya

Lanjut dia, Terkhusus tentang permasalahan status PJ. Kepala Desa Tabuyung sebagai PNS pun harus digugat secara habis-habisan, hal ini harus dijelaskan kepada publik bahwa beliau tersebut adalah mantan Narapidana kasus pemalsuan surat demi mewujudkan hasrat kekuasaannya pada masa itu, berkas-berkas sebagai data fakta yang kami dapatkan telah kami serahkan kepada Kepala BKD Mandailing Natal secara langsung.

” Selaku pengunjuk rasa, kami mendorong Bupati Mandailing Natal untuk berbuat bijaksana dalam hal ini, untuk stabilitas politik di desa Tabuyung dan untuk penegakan peraturan di Mandailing Natal” timpalnya

Selanjutnya, Alwiansyah Nasution Bendahara Umum SEMMI Mandailing Natal mengatakan pada orasinya Demokrasi harus ditegakkan dengan segala peraturannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 harus ditegakkan secara tegas. Kemudian nilai-nilai dari demokrasi yang dijelaskan pada beberapa surat edaran Bupati Mandailing Natal pada tahun 2023 dan tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang pada intinya dijelaskan bahwa: PERMENDAGRI NO 67 TAHUN 2017 atas perubahan PERMENDAGRI NO 83 TAHUN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

” Ini harus dijelaskan kembali agar permasalahan-permasalahan serupa tidak terjadi kembali. Gagasan baru yang kami ajukan adalah: kesewenang-wenangan dan tangan besi harus dihapuskan dan peraturan harus ditegakkan setegas-tegasnya. Permasalahan mengenai status PJ. Kepala Desa Tabuyung sebagai PNS pun harus dievaluasi kembali oleh BKD Mandailing Natal, penyeleksian pada penjabat Kepala Desa di Mandailing Natal harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan latar belakang dari para penjabat Kepala Desa harus ditinjau ulang demi penyeleksian pemimpin desa yang baik dan bijak, ini untuk masa depan kita, dan kasus di Desa Tabuyung harus diajukan sebagai contoh agar bagaimana permasalahan yang sama tidak ada di desa lain. Kami menginginkan Bupati Mandailing Natal pun membuka mata agar permasalahan-permasalahan seperti ini tidak terjadi di desa-desa yang ada di Mandailing Natal” cetusnya juga

Senada dengan koordinator aksi dari HMI MPO Cabang MADINA,Haisar Pai Demisioner Sekbid IDP HMI MPO MADINA menyatakan bahwa ;
“Dari isu-isu yang telah ada, dari kasus kasus yang telah beredar bahwa Pj Kades Tabuyung IM telah dengan secara jelas melanggar hukum serta juga melanggar peraturan-peraturan yang berlaku, adapun peraturan-peraturan yang telah dilanggar oleh Pj Kades Tabuyung diantara lainnya itu adalah:

  • PERMENDAGRI NO.67 Tahun 2017.
  • PP Nomor 45 Tahun 2007.
  • Surat Edaran Bupati Kab. Mandailing Natal pada 11 Agustus 2011 dengan No. Surat: 141/1250/Tapem/2011.
    Dari peraturan-peraturan yang terlampir ini dengan jelas bahwa Pj Kades Tabuyung melanggar peraturan yang berlaku sebagaimana terlampir tersebut, dan yang lebih ironisnya lagi peraturan yang beliau langgar itu adalah peraturan dari negara ini (PERMENDAGRI) dan peraturan pemerintah ini yaitu Pemda Kabupaten Mandailing Natal.

“Aksi ini kami jalankan pada 3 rute atau 3 kantor, diantara lain ; PMD, BKD, dan Kantor PEMKAB MADINA (Kantor BUPATI) Mandailing Natal. Target maupun tujuan dari aksi yang kami lakukan ini adalah untuk menunjukkan bahwa Pj Kades Tabuyung tersebut merupakan role model leadership (pemimpin) yang tidak patut untuk kita contoh dan teruskan cara kepemimpinannya yang lebih mementingkan diri sehingga dengan berani dan lantangnya beliau bertindak sewenang-wenang terhadap jabatannya tersebut, padahal apapun nama instansinya dan dimana pun instansinya tentu memiliki aturan-aturan atau prosedur yang berlaku yang tentunya jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas, dan Pj Kades Tabuyung tersebut melanggar aturan dengan tidak mematuhi serta memenuhi mekanisme yang ada. Dan inilah yang kami harapkan dalam aksi kali ini bahwa Pj Kades Tabuyung yang telah dianggap sebagai “tangan besi” dan beliau juga merupakan mantan narapidana yang ntah kenapa bisa diangkat menjadi Pj Kades Tabuyung dan menjabat sebagai ASN yang beliau melakukan pemalsuan dokumen/surat agar lolos menjadi PNS tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi lagi kedepannya.

“Kami juga mengajukan tuntutan tersebut kepada Bupati Mandailing Natal yang telah kami serahkan kepada Bapak M. Sahnan Pasaribu sebagai perwakilan dari Bupati Mandailing Natal” tandasnya. (Bakti)

Cipayung Plus Madina. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *