FGD Dilaporkan, Ini Komentar Bawaslu Madina

Daerah135 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (29/09) (Panyabungan) – Beberapa waktu yang lalu sekelompok orang yang tergabung di Forum Group Discussion (FGD) melakukan diskusi di cafe lintas timur , Panyabungan, Rabu, (25/09/2024). Diskusi itu menyoroti/menyoal Janji Politik Atika : Antara Idealita dan Realita, Fakta atau Hoax).

Hasil diskusi itu mengajak seluruh elemen masyarakat Madina untuk bersama-sama melakukan perlawanan intelektual secara massif dengan melaporkan Wabup Madina ke Aparat Penegak Hukum, karna dinilai telah ingkar janji, diduga melakukan pembohongan publik dan mengkhianati aspirasi masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kita akan segera melaporkan Wabup Madina Atika ke Polres Madina atas kasus hukum tsb dalam. Kita masih terus merampungkan finalisasi sejumlah data dan dokumen baik primer dan sekunder termasuk video, pemberitaan media, statement resmi Wabup, akun FB AAU dll” ujar Hapsin mantan Ketua Umum DPP IMMAN Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal, pada salah satu media terbitan (26/09/2024).

Selanjutnya, Lukmanul Hakim menimpali pada berita itu, bahwa Pelaporan kasus Wabup Atika murni untuk penegakan supremasi hukum serta bertujuan memberikan pembelajaran demokrasi yang sehat (political education), penegasan tanggungjawab moral masyarakat dalam mengawal agenda pembangunan, bentuk implementasi social control serta pengawasan partisipatif masyarakat, juga memberikan “shock theraphy” kepada para pejabat agar tidak mudah ingkar janji.

Dengan adanya FGD itu dilaporkan oleh Farhan Donganta ke badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Madina beberapa waktu lalu tentang dugaan Black Campaign ( kampanye hitam) dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan itu pihak Bawaslu mengundang Lukman hakim kekantor Bawaslu untuk klarifikasi hal itu.

Lukman Hakim dimintai keterangannya oleh tim wartawan yang tergabung didepan kantor Bawaslu Madina mengatakan dia sudah menghadiri undangan itu , kelurahan Dalan Lidang, Minggu, (29/09/2024).

” Saya sudah menghadiri undangan itu dan pihak Bawaslu melalui Muhammad Amin MSI menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin. Yang dipertanyakan pihak Bawaslu apakah FGD melakukan Black Campaign? dan kami katakan itu tidak benar. Kami jelaskan FGD itu membahas janji politik ibu wakil bupati Madina yang belum terealisasi sejak tahun 2020 kemarin. Kemudian saya ditanyakan apakah ikut partai atau tim kampanye, kemudian saya jelas tidak pernah bergabung dalam partai politik manapun. Seterusnya Bawaslu menanyakan bagaimana FGD ini didirikan atau dilahirkan, dan saya jelas lahirnya FGD ini lahir sebagai wacana untuk memajukan pemerintahan Mandailing Natal. Makanya kami kesal dilaporkan ” jelasnya

Untuk Pelapor Farhan Donganta mari kita membangun Madina ini kearah yang lebih baik, Madina Emas 2024-2029.

Diruang kerja Muhammad Amin MSI menjabat Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data-data dan saksi-saksi.

” Belum bisa kami bisa berikan informasi, sebab masih tahap pengumpulan data. Setelah semua rampung akan kita umumkan di papan informasi Bawaslu” terangnya

Diluar itu, Wartawan menanyakan baru ini laporan yang masuk selebihnya baru surat informasi.

Dilain tempat, Syamsuddin Nasution Ketua Front komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Madina mengatakan mengatakan sudah ada masuk laporan ditandai tanda terima dan dokumentasi.

” Saya kecewa laporan belum diproses, Kami harap itu ada prosesnya untuk suksesnya pilkada yang baik’ Tandasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *