DPRD Madina Akan Keluarkan Surat Rekomendasi Terkait Galian C Tanpa Izin Minggu Ini

Daerah352 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (27/02) (Panyabungan) – Tindaklanjut dari kunjungan lapangan lintas komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke lokasi galian C yang ada di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot. Dalam minggu ini DPRD Madina akan mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Demikian ditegaskan oleh Ketua komisi II, Dodi Martua, S. Pi kepada sejumlah media di ruang kerja fraksi Demokrat Gedung DPRD Madina, Senin (27/02/2023).

iklansoman

“Tindaklanjut dari kunjungan lapangan kemaren, dalam minggu ini kita akan segera keluarkan surat rekomendasi tersebut. Namun, karena Kegiatan kunjungan kemarin itu kegiatan lintas komisi, jadi perlu penegasan kolektif”.ungkapnya

Politisi Partai Demokrat Dapil 1 itu berharap rekomendasi ini nantinya dapat memberikan efek jera kepada pengusaha-pengusaha nakal. Sehingga dengan adanya rekomendasi ini, ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Sesegera mungkin, sehabis kawan-kawan anggota DPRD pulang tugas dari luar kota, kita akan rapatkan keputusan kolektif yang harus diambil secara bersama”.ujarnya

Sementara itu Ketua Komisi III, H. Bahri Efendi Hasibuan ketika dikonfirmasi via seluler menjelaskan bahwa perihal galian C di Desa Simalagi memang sudah sangat meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, dalam minggu ini rekomendasi akan segera dikeluarkan.

“Hasil RDP dan kunjungan lintas komisi beberapa waktu lalu sudah membuktikan bahwa galian C di desa Simalagi cukup meresahkan, apalagi diduga ada pengerusakan lingkungan disana dampak dari aktifitas itu.

Maka atas dasar tersebut, salah satu indikator Kami pun sepakat untuk sesegera mungkin melakukan rapat lintas komisi dan mengeluarkan rekomendasi itu”.tegasnya

Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu juga menuturkan bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan ini diharapkan dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Madina untuk seluruh galian C yang tak berizin di Madina secara kolektif.

“Kami pun berharap rekomendasi ini bisa digunakan secara kolektif untuk seluruh galian C tak berizin di Madina. Memang saat ini, kita fokus untuk Galian C di desa Simalagi”.paparnya

Sedangkan Kepala Bidang Penagihan, Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) Kabupaten Madina, Dedek Ispensyah terkait ini menjelaskan sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya sudah menjelaskan bahwa hingga saat ini, CV Mambo Jaya atau Sulhan yang beroperasi di Desa simalagi Kecamatan Hutabargot belum pernah melaporkan pajak galian C.

“Ketika RDP kemarin sudah saya sampaikan. Hingga saat ini di database Bapedda CV Mambo Jaya atau Sulhan belum pernah melaporkan pajaknya. Bahkan setahu kami izin eksplorasi juga di lokasi tersebut tidak ada”.urainya

Lebih lanjut Ditegaskannya, pihak Bapedda terus melakukan sosialisasi peningkatan pendapatan asli daerah. Bahkan beberapa potensi-potensi yang bisa dijadikan pendapatan untuk daerah terus digenjot.

“Hingga saat ini kami terus lakukan sosialisasi untuk peningkatan pendapatan. Bahkan kita terus mengirimkan surat untuk beberapa perusahaan yang berpotensi menyetorkan pendapatan”.akunya mengakhiri.(007)

PPP