DPP LSM TUMPAS : Tragedi Sibanggor Julu, KTPB dan HSE Harus Diadili

Daerah815 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing (14/02)(Panyabungan) – Beberapa OKP, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara hingga DPR RI mengecam PT SMGP terkait Tragedi Kebocoran Gas H2S yg menyebabkan Meninggal 5 Orang dan puluhan korban yg berjatuhan hingga di Rawat ke RSUD Panyabungan pada Tanggal 25 Januari 2021 di Desa Sibanggor Julu dan beberapa hari lalu ada korban yang di rawat kembali ke RSUD Panyabungan, seperti yg di terbitkan oleh beberapa Media.

Begitu Juga DPP LSM TUMPAS Madina kesal dengan sikap PT SMGP yg di duga gas di buang oleh Perusahaan tersebut.

iklansoman

Ketua Harian DPP LSM TUMPAS Bisri Samsuri mengungkapkan, Menyikapi Damai nya Pihak PT. SMGP dan Korban di Sibanggor julu itu langkah yg baik dan tepat untuk meyikapi suatu kesilapan dan kesalahan. Namun, kita hidup di negara hukum dan proses hukum harus di jalankan dan kita mendesak Pihak Penegak Hukum untuk Memproses Kasus ini. Minggu (14/02/2021/. di kediaman nya.

“Kepala Tambang Panas Bumi (KTPB) dan HSE (Health, Safety, Environment) harus Tanggung Jawab Hal tersebut” Sebut Bisri.

HSE (Health, Safety, Environment) atau juga yang dikenal dengan nama K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Lingkungan) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan dan hidup yang sehat serta aman baik itu bagi pekerja, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak aman (selamat/safety) yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

“Pasalnya mereka ( KTPB dan Bagian HSE ) diduga orang-orang paling bertanggung jawab atas kematian 5 orang dan menyebabkan puluhan warga sekitar mengalami pingsan dan muntah-muntah di desa Sibanggor Julu kecamatan puncak Sorik Marapi baru-baru ini kembali korban di rawat lagi. ” Sambung Bisri

Bisri menambahi, kita Menduga mereka ( KTPB dan HSE) layak di adili karena diduga telah melanggar Pasal 359 KUHPKUHP dan meminta Penegak Hukum ambil sikap dan segera diproses hukum.

“Pasal 359 KUHP. dengan Bunyi,
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”, dan perusahaan SMGP ini sudah sepatutnya tidak lagi melakukan kegiatan apapun sebelum status hukum ini jelas bila perlu SMGP harus angkat kaki dari Mandailing Natal karena sudah membuat masyarakat resah,trauma dan takut atas exsistensi perusahaan panas bumi ini” Tambah Bisri.

DPP LSM TUMPAS siap menjadi Penggeraknya bila kasus ini tidak terselenggara dengan baik.

“Bila penanganan kasus ini tidak terselenggara dengan baik dan berkeadilan LSM TUMPAS siap jadi motor penggerak masyarakat menuntut perusahaan ini segera angkat kaki dari Mandailing Natal” tandas Bisri.(14/02)(Bakty Wijaya)

PPP

Komentar