MNC Trijaya Mandailing Natal (15/04) (Panyabungan) – Sangat hebat sekali oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap ketua kami DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut saat aksi menyuarakan” copot Erick Thohir” dari Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) di Depan kantor Telkom Jl. Prof. H. M. Yamin No.2, Kesawan, Kec. Medan Baru Kota Medan, Sumatera Utara Pada Hari Kamis tgl 13/April/2023 Sekitar jam 17.00.
Hal itu di ungkapkan KETUA DPC GMNI Mandailing Natal (Madina) by WhatsApp kepada media, Jumat, ( 14/04/2023).
DPC GMNI Madina mengecam usut tuntas pelaku pemukulan terhadap ketua DPD GMNI Sumut bung Daniel Jonathan Sigalingging dan pecat si oknum yang melakukan tindak arogansi tersebut.
“Polisi seharusnya mengamankan dan menjadi penengah bukan mengamankan sambil memukuli. Saya Rajab Husein Hsb ketua DPC GMNI Madina sangat perihatin atas kejadian ini” ujar Rajab
Dijelaskan Rajab, Peraturan yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”).
Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun. Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.
“Sekali lagi saya meminta kepada kompolnas untuk mengusut tuntas kasus arogansi terhadap Cipayung plus Sumut (Organisasi Mahasiswa lintas Agama) dan tangkap serta pecat pemukulan terhadap ketua DPD GMNI Sumut” kecam Rajab
Ditegaskannya, DENGAN ALASAN APAPUN, APARAT YANG BERTUGAS MENGAMANKAN JALANNYA DEMONSTRAS TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMUKUL DAN MENGKROYOK DEMONSTRAN.
“Cipayung plus sudah melaporkan ke Polda Sumut atas kasus pemukulan terhadap ketua GMNI Sumut hari ini, Jumat (14/04) sekitar jam 16.30 wib” timpal Rajab. (Bakti)
Komentar