Dikonfirmasi, PT Jaya Kontruksi Bungkam Terkait Dugaan Penggunakan Galian C Tanpa Izin

Daerah497 views
kapolresmadinahutri2023

MNC Trijaya Mandailing Natal (01/02) (Panyabungan) – Pihak PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengerjaan Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang kuat dugaan telah menggunakan material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan Galian C tanpa izin (Ilegal) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Hingga berita ini dikirim ke Radaksi, Rabu (01/02/2023). Pihak PT Jaya Kontruksi yang di Konfirmasi Melalui General Affair (GA) Indra S melalui Pesan WhatsApps pada Nomor +62811911XXX terkait sumber material galian C yang digunakan perusahan tersebut, belum juga memberikan jawaban (bungkam,red).

kadispmd

Sebagaimana bagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 1 Ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Dan didalam UU No 3 Tahun 2020 juga turut mengatur ketentuan Pidana bagi Penggunaan bahan tambang yang bersumber dari kegiatan yang tidak memiliki Izin, sebagai mana dimuat dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, dimana Pengunaan Bahan Tambang yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal dapat di Pidana Penjara dengan ancaman 5 (Lima) Tahun Penjara, dan Denda 100 Miliyar Rupiah.

Sebelumnya menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi Sumut) Zakaria Rambe, SH, Selasa (31/01/23) telah mendesak Kapolda agar menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kabupaten Madina.

Dan Penasehat Komunitas Advokat Alumni UMSU itu juga meminta Poldasu dan pemkab Madina agar mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang menggunakan material galian C yang bersumber dari galian C ilegal.

“wewenang penerbitan izin Galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah yang kekayaan alamnya dipakai untuk keuntungan perusahaan tersebut”.tegasnya

Apalagi lanjutnya, kita mengetahui bahwa perusahaan Galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears pembangunan jalan antara Padang Sidempuan dengan perbatasan Sumatera Barat. Sudah seharusnya Polda Sumut ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan.

“selain Polda Sumut, Pemerintah Daerah yang Daerahnya dieksplorasi juga harus bersikap tegas. Menurut Zakaria, walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam”.sebut

Dan Zakaria juga menambahkan, Pemkab Madina harus juga bisa tegas. Tindak dan tutup perusahaan itu. Banyak kerugian Pemkab, selain lingkungan yang rusak, bisa-bisa berefek ke bencana alam untuk daerah tersebut. (007)

kadiskbmadinahutri

Komentar