MNC Trijaya Mandailing Natal (28/01) (Huta Bargot Nauli) – Aktivitas penambangan Pasir dan Batu (Sirtu) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Nauli Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat tak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun aktivitas Penambangan Sirtu tersebut terlihat sangat leluasa melakukan aktivitas penambangan tanpa tersentuh hukum.
Aktivitas penambangan galian C di Desa Simalagi ini disinyalir bertentangan dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana dalam Pasal 1 ayat (6c) disebutkan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya, dan pada ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Maka dengan adanya aktivitas Pertambangan yang kuat dugaan belum memiliki SIPB ini. diduga aktifitas penambangan ini telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 dan dapat di jerat dengan Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Menanggapi hal ini, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) AKP Prasetyo Triwibowo SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/01/23) menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu mengumpulkan bahan keterangan mengenai kegiatan pertambangan tersebut.
“Mohon waktu kami telusuri dan kumpul bahan keterangan terlebih dahulu. Terimakasih informasinya, segera kami tindak lanjut”.jawabnya. (007)
Komentar