Diduga Ada Praktek Mafia Tender, Bupati Madina Diminta Hentikan Proses Lelang Kegiatan Fisik Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Daerah1429 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (15/07) (Panyabungan) – Sejumlah pengusaha yang bergerak pada bidang jasa kontruksi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam beberapa Asosiasi, menduga bahwa persyaratan pemenang tender kegiatan kontruksi di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, merupakan rekayasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan beberapa perusahaan rekanan yang diduga telah diatur terlebih dahulu untuk keluar sebagai pemenang lelang.

Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Madina, Edy Syaputra, Selasa (15/07/25), menyampaikan bahwa sangat kuat dugaan persyaratan yang ditetapkan PPK dalam kegiatan di Dinas Pendidikan merupakan titipan agar meloloskan salah satu rekanan peserta lelang yang biasa kita kenal dengan istilah “Calon Pengantin”.

kapolresmadina kapolsekMBG kapolseksiabu kapolskbatahan

“SKK di dalam dokumen lelang yang seharusnya Level Teknisi malah di turunkan jadi SKK Level Operator agar orang yang di inginkan utk menjadi Pemenang Lelang tetap bisa di menangkan dan anehnya Pembangunan Gedung tak bertingkat lebih hebat syaratnya dari Pembangunan Gedung Bertingkat 3” ungkapnya.

Beranjak dari adanya kejanggalan dalam lelang kegiatan fisik Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Ketua Gapeknas Madina Edy Syaputra meminta agar Bupati Madina H Saipullah Nasution segera menangguhkan dan mengkaji ulang pelaksanaan lelang kegiatan fisik dilingkungan Pemda Madina.

Dia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik di Lingkungan Pemda Madina, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK sangat kurang dalam pembinaan terhadap Pengusaha Jasa Kontruksi lokal dimana seharusnya dalam persyaratan dimuat setiap peserta lelang wajib berdomisili atau memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Mandailing Natal.

“Jika ingin serius melakukan pembinaan dan melindungi pengusaha lokal Madina seharusnya dibuat persyaratan yang mewajibkan peserta berdomisili di Madina atau memiliki perwakilan di Madina” Tegasnya.

Sementara itu terkait persyaratan yang dipersyaratkan dalam kelengkapan dokumen peserta lelang kegiatan Dinas Pendidikan Madina, Winda selaku PPK kegiatan saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini dikirim ke Redaksi media ini. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *