MNC Trijaya Mandailing Natal (03/06) (Panyabungan) – Guna mempertanyakan sudah sejauh mana proses pengaduan masyarakat terhadap penghancuran asset negara tanpa izin, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa (Kepdes) Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, Mardansyah Rangkuti. Warga Desa Gunung tua jae mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina), Selasa (2/6).
Daud Lubis Salah seorang warga dari 6 orang warga Desa Gunung tua jae yang datang, menemui pejabat kepolisian di ruang Tipikor Polres Madina, kepada MNCTrijaya.com mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Polres Madina ini untuk mempertanyakan terkait laporan masyatakat yang telah kami sampaikan beberapa bulan yang lalu.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik, dan pihak penyidik polres hingga saat ini masih terus melanjutkan proses terhadap pengaduan tersebut, termasuk kontiniusitas kordinasi dengan pihak Inspektorat Madina”.ungkapnya
Dulu lanjutnya, ada 8 poin di dalam berkas pengaduan kami Polres Madina. Dan kedelapan poin tersebut antara lain terkaitvperobohan kantor kepala desa, persoalan keuangan yang peruntukannya tidak jelas, Bumdes, persoalan asset desa hingga persoalan realisasi program DD TA 2019.
“Selain ke Polres Madina, warga juga melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Madina dan bupati Madina. Dan atas laporan itu, pada pertengahan April 2020 lalu, Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution berdasarkan hasil LHP Inspektorat nomor : 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Februari 2020, memberhentikan sementara Mardansyah Rangkuti dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gunungtua Jae”.jelasnya
Dan tambahnya, Pemberhentian sementara Mardansyah Rangkuti dari jabatannya dan mengangkat pelaksana harian sebagai Kepdes Gunung tua jae tertuang dalam SK Bupati Mandailing Natal, Drs H Dahlan Hasan Nasution Nomor 141/0272/K/2020 tanggal 14 April 2020. (007)
Komentar