MNC Trijaya Mandailing Natal (08/07) ( Panyabungan) – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor : 141/0488/K/2020 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Madina memberhentikan Idris dari jabatannya sebagai Kepala desa dan mengangkat Isdardi menjadi pejabat kepala desa pasar V Natal, Rabu (08/07/2020).
Isdardi yang didamping Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) pasar V Natal, Salman beserta warga lainnya, menerima langsung surat pengangkatannya menjadi kepala desa Pasar V Natal yang diberikan oleh Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution diwakili Asisten 1, Alamulhaq Daulay disaksikan Kadis PMD Madina, Sahnan Batubara.
Saat menyerahkan SK pengangkatan Kepala Desa Pasar V Natal Asisten 1, Alamulhaq Daulay berpesan agar Isdardi selaku Pejabat Kepala Desa Pasar V Natal yang baru agar benar-benar dalam bekerja di desanya.
“kita atas nama pemerintah Kabupaten Madina meminta agar saudara bekerja dengan baik dan amanah dalam menjalankan tugas demi berjalannya roda pemerintahan desa”.ujarnya
Dan sambungnya, ciptakan suasana yang baik serta kondusif ditengah masyarakat dalam menjalankan tugas. Jabatan kepala desa itu adalah amanah dari warga, maka dari itu bekerjalah dengan hati dalam mengayomi warga.
Kadis PMD Madina, Sahnan Batubara usai penyerahan SK kepada Isdardi dan warga juga menuturkan bahwa dengan digantinya kepala desa Pasar V Natal ini, diharapkan kinerjanya pun lebih baik dalam membangun komunikasi dengan warga serta pembangun desa.
“cukuplah sudah menjadi pelajaran bagi kita atas pengalaman-pengalaman yang telah lalu. Maka dari itu, mari kita bekerja dan mengabdi untuk warga kita di desa”.pungkasnya
Seperti pemberitaan sebelumnya, Warga Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal melaporkan Kepala Desa Idris terkait penyalahgunaan wewenang, tidak transparan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Setelah inspektorat Madina melakukan pemeriksaan, Kepala desa Pasar V Natal, Idris tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desanya dengan ditemukannya dugaan kerugian negara dari dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019 diperkirakan mencapai 1 Miliar lebih.
Maka, atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina itulah Kepala desa Idris diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution sebagai kepala desa Pasar V Natal dan mengangkat Isdardi menjadi Pejabat Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal. (007)
Komentar