BPPHLHK Sumut Panggil 5 Orang Terkait PETI Di Kawasan TNBG

Daerah958 views
kapolresmadinahutri2023

MNC Trijaya Mandailing Natal (21/05) (Mandailing Natal) – Berdasarkan hasil pengembangan atas pemeriksaan empat orang saksi yang diamankan dari lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera, telah melayangkan surat panggilan kepada D, DR, DR, A dan I.

Pemanggilan terhadap kelima orang tersebut telah kita layangkan kepada oknum yang bersangkutan”. Demikian disampaikan Kasi Wilayah I Pj Operasi Penegakan Hukum (Gakkum), Haluanto Ginting, S. Hut kepada wartawan, Sabtu (21/05/2022) sore.

kadispmd

Beliau juga menjelaskan, pemanggilan kelima orang dengan inisial D, DR, DR, A dan I ini, nama-namanya kita peroleh setelah secara estafet dan profesional tim penyidik kita lakukan pemeriksaan kepada keempat orang yang kita amankan saat dilakukan operasi dilokasi penambangan di sungai bangko.

“Keempat orang itu adalah tiga orang operator excavator dan seorang helper yang mengeruk tanah disungai batang bangko. Dan untuk kelima orang dengan inisiap D, DR, DR, A dan I sudah kita layangkan surat kepada mereka tanggal 19 dan 20 kemaren”.tegasnya

Sebelumnya, dari hasil pengamanan aktifitas PETI yang dilakukan  Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut pada tanggal15 Mei 2022 lalu. Tim telah mengamankan tiga unit excavator dan telah dititipkan di kantor TNBG Madina.

Dan apabila nantinya hasil penyidikan ditemukan bukti kuat, maka kelima pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar”.paparnya mengakhiri. (007)

kadiskbmadinahutri

Komentar