MNC Trijaya Mandailing Natal (30/08) (Panyabungan) – Banteng Muda Indonesia ( BMI ) Kabupaten Mandailing Natal Soroti lambannya kinerja penyidik Polres Kabupaten Mandailing Natal, Pasalnya Kasus Penetapan Tersangka yang hampir 70 hari belum ada realisasi.
Hal itu di sampaikan Dedi Syaputra Sekretaris BMI Madina kepada MNC Trijaya Mandailing Natal, Selasa (30/08).
” Kasus seorang Perempuan yg di Aniaya pada Tanggal 20 Juni 2022 atas nama Ana Dewi ( AD) masih bergulir hingga kini dan belum mendapat kepastian hukum” ungkap Dedi
“Polisi jangan terkesan lamban terhadap proses penganiayaan terhadap Ana Dewi serta juga kasus-kasus yg lain , kinerja institusi akan terlihat baik ketika penuntasan sebuah laporan ada hasilnya ” tambah Dedi
Dedi mengungkapkan jika waktu yang disampaikan polisi hanya 30 hari kerja diperpanjangan bila masih diperlukan.
“Tapi sampai sekarang sudah 70 hari lebih, belum juga ada penetapan tersangka,” sambung Dedi
Menurutnya, polisi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik di tengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat akibat dampak dari kasus Brigadir J yg menimpa institusi Polri.
“Kita berharap Polres Madina jangan pilih kasih terhadap proses yang dilaporkan seorang warga yg terjadi di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kab Madina. Jangan di anggap penganiayaan kasus kecil sementara korban butuh kepastian hukum, serta mengatensi Anggota nya untuk menuntaskan Kasus ini , terhitung dari 20 Juni 2022 kasus ini bergulir belum tuntas “tambahnya
Dedi juga akan menyurati Kapolres dari BMI kepada Kapolres Madina untuk kepastian hukum di wilayah hukum Mandailing Natal. Dedi percaya akan Kinerja Polisi untuk profesional dan adil akan setiap kasus sebab itu merupakan indikasi Citra Baik untuk Setiap Institusi.
Dedi berharap kasus ini segera selesai dan tuntas hingga pelapor mendapat keadilan untuk hukum .
” Saya berharap kasus ini segera tuntas dan selesai. Namun apabila kasus ini belum tuntas BMI Madina beserta Ibu AD siap tempuh hukum ke jenjang yg lebih tinggi , seperti Ke Polda Sumut atau Propam Polri” harap Dedi
Sementara Ana Dewi selaku Pelapor Kasus penganiayaan terhadap diri sangat berharap ada kepastian hukum yg menimpa nya.
” Semenjak kasus penganiyaan ini saya laporkan ke Polres Kabupaten Mandailing Natal terhitung pada Tanggal 20 Juni 2022 hingga kini, sudah dua bulan lebih belum ada kepastian hukum ” beber Ana
Dewi menyebutkan saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Madina dan bukti Visum dia sudah ada sejak dia melaporkan pada hari kejadian penganiayaan itu.
“Saya sudah Visum atas luka-luka penganiayaan tersebut dan sudah di polres serta saksi-sudah di panggil oleh polres Mandailing Natal ” lanjut Ana
Sebagai Perantau yg sudah menetap di Tangsel hampir 38 tahun ingin pulang ke Tangsel, tapi menunggu kasus ini selesai Ana masih tinggal di Kelurahan Mompang Jae.
“Saya ingin sekali pulang ke Tangsel tempat saya tinggal , namun menunggu kasus ini selesai saya masih menunggu dan ntah sampai kapan. Saya sangat menunggu kepastian hukum akan kasus penganiyaan terhadap saya. Masih adakah hukum itu benarkah hukum itu masih adil” keluh Ana dengan Meneteskan air mata.
Ana Dewi minta kepada polres Madina untuk memberikan kepastian hukum akan kasus ini dan penegakan yg seadil-adilnya.
“Saya meminta tolong kepada bapak kapolres Mandailing Natal segera selesaikan kasus ini untuk kepastian hukum , serta penegakan hukum yang seadil-adilnya , tolong buktikan pak Kapolres hukum itu masih ada di Mandailing Natal ini” harap Ana. (Bakty Wijaya)
Komentar