MNC Trijaya Mandailing Natal (22/10)(Medan) – Cabang Kejaksaan Negeri Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melaksanakan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) mantan camat Natal, Riflan, S. Sos, MM.
Pelimpahan berkas perkara dugaan tipikor tersebut langsung di serahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Yusiman Harefa, SH ke pengadilan tipikor di Medan, Kamis (21/10/2021)
Kacabjari Natal, Yusiman Harefa, SH via seluler kepada MNC Trijaya Madina menyampaikan, Cabjari Natal telah melaksanakan Pelimpahan Perkara dugaan Tipikor Pengadaan/Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019.
Kemudian Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal Kabupaten Madina dengan tersangka mantan Camat Natal, Riplan S.Sos.,M.M. ke PN Tipikor di Medan.
“Terkait kapan waktu sidang dugaan tipikor ini dilaksanakan, kita masih menunggu jadwalnya dari PN Tipikor Medan”.sebutnya
Yusiman juga menambahkan, sebelumnya Cabjari Natal telah mengamankan dan menitipkan tersangka mantan Camat Natal, Riflan, S. Sos, MM di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Panyabungan. (007)
Komentar