Berantas Judi, Sat Reskrim Polres Madina Amankan RH Ketika Bermain Judi Online

Daerah430 views
kapolresmadinahutri2023

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/11) (Panyabungan) – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan RH alias Lubis (41), warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, yang diduga melakukan Permainan judi Kim jenis Online.

Kapolres Madina, AKBP, HM Reza CAS, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP, Edy Sukamto, SH ketika dikonfirmasi Topmetro.News, Kamis (03/11/2022) diruang kerjanya membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

kadispmd

“RH alias Lubis diamankan di kedei kopi miliknya sendiri, pada saat melakukan Judi Jenis Kim secara Online di Desa Gunungtua Jae”.ujarnya

Dan laniutnya, atas tindak pidana judi tersebut kita mengamankan barang bukti 1 Unit Hp Android Warna Biru Merk Vivo yang berisikan Nomor dan angka di pasangan, serta uang Tunai sebesar Rp. 819. 000,-“.

Mantan Kasat Reskrim Kota Madya Siantar itu juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan keberadaan judi togel di desa itu.

“Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal lainnya yang melanggar hukum demi menciptakan suasana yang aman, kondusif untuk ketentraman khususnya di wilayah hukum Polres Madina”.tandasnya mengakhiri. (007)

kadiskbmadinahutri

Komentar