BBHAR PDIP Madina Lakukan Pendampingan Hukum, Agus Nardi Nasution Pastikan Hak Terduga Terpenuhi

Daerah2088 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (25/12) (Panyabungan) – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal mulai melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah terduga yang saat ini diamankan pihak kepolisian.

Pendampingan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh tim kuasa hukum Kamis, (25/12/2025)

Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Agus Nardi Nasution, SH, MH, mengatakan bahwa pada Kamis sore pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan para terduga karena keterbatasan waktu kunjungan di Polres. Namun demikian, komunikasi tetap dapat dilakukan melalui sambungan video call yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

“Meski belum bisa bertatap muka langsung karena jam besuk telah berakhir, kami meminta agar komunikasi tetap bisa dilakukan melalui video call, dan itu akhirnya difasilitasi oleh pihak
Polres,” ujar Agus Nardi Nasution.

Ia menambahkan, karena belum adanya pertemuan langsung, pihaknya belum memperoleh informasi secara lengkap terkait apakah para terduga telah menjalani pemeriksaan atau belum. Hal tersebut, kata dia, akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres pada Jumat.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa BBHAR DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal akan memastikan seluruh hak-hak hukum para terduga tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Pihaknya juga menekankan pentingnya tidak adanya tindakan intimidasi atau pelanggaran prosedur hukum terhadap para terduga.

“Apabila setelah pertemuan langsung nanti ditemukan adanya dugaan intimidasi atau pelanggaran hak-hak hukum, tentu kami akan mempelajari dan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

BBHAR PDI Perjuangan Mandailing Natal menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut secara profesional dan konstitusional, guna menjamin tegaknya prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum.(Darmayanto)