MNC Trijaya Mandailing Natal (06/03) (Panyabungan) – Kebutuhan material bahan galian pasir batu (Sirtu / Galian C) untuk pembangunan terus meningkat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sehingga membuat semakin menjamurnya Penambangan (Quari) material galian C di beberapa lokasi yang diduga kuat tidak memiliki izin.
Seperti di Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara, tepatnya di hilir Jembatan Penghubung ke Kecamatan Naga Juang. Di sungai batang gadis itu terlihat satu unit alat berat jenis escavator (becco) sedang melakukan pengerukan material pasir, Senin (06/03/2023).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU No 3 Tahun 2020) Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat (13a)
“Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Ayat (1) dan (2) serta Ayat (3) Huruf “e”.
Lebih lanjut dalam UU No 3 Tahun 2020 pada pasal 158 juga di atur sanksi pidana bagi pelaku penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Tidak hanya terhadap pelaku aktivitas penambangan saja yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020, dalam Undang-Undang yang sama juga turut mengatur sanksi pidana bagi pengguna atau pemanfaatan material bahan galian yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB, sanksi bagi pemanfaatan material galian dari aktivitas tidak memiliki izin dimuat dalak Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dari hasil penelusuran wartawan, didapati meterial galian C dari Hilir Jembatan Naga Juang diangkut menggunakan Dump Truck menuju Pembangunan Bandara Bukit Malintang di Kecamatan Bukit Malintang, Sehingga kuat dugaan Kontraktor Pembangunan Bandara Bukit Malintang telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 dan dapat dijerat dengan Pasal 161.
Penambangan galian C di hilir Jembatan Naga Juang selain tidak memiliki SIPB yang resmi dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mengancam keselamatan abutmen Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Naga Juang ke Kecamatan Panyabungan Utara.
Sementara itu warga Kecamatan Naga Juang yang identitasnya ingin dirahasiakan, meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Madina dan Kepolisian Polres Madina untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C di hilir Jembatan Naga Juang.
“Saya meminta dengan tegas kepada pemda dan Polres Madina agar melakukan penertiban terhadap aktifitas galian C yang diduga tak berizin tersebut”.harapnya. (TIM)