Akhirnya, Poldasu Kirim Kembali SPDP AAN Tersangka PETI Di Madina Ke Kejatisu

Daerah894 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (02/03) (Panyabungan) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Ahmad Arjun Nasution (AAN) terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah keluar, kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor : K/155.2/II/2022/DITRESKRIMSUS ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan
“Poldasu telah mengirim kembali SPDP terkait kasus itu ke Kejatisu pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 lalu”.ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos A Gernold Tarigan kepada MNC Trijaya Madina, Selasa (01/03/2022) sore.
Lebih lanjut mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan, SPDP dikirim kembali oleh penyidik Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tujuan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Tujuan surat ke pimpinan dan pimpinan nantinya akan mendisposisi ke bidang Pidum”.terangnya
Masih Kesipenkum, baru pimpinan di Pidum akan menunjuk siapa jaksanya. Selanjutnya, terhadap Jaksa yang akan ditunjuk oleh pimpinan, kemudian Jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan.
“Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti. Dan, Kejati Sumut siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus PETI tersebut”.tegasnya
Jaksa Penuntut Umum Kembalikan SPDP
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengirimkan SPDP dengan nomor : K/155/IX/RES.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2020 terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN).
Namun, SPDP tersebut diduga mengendap. Pasalnya, setelah penyidik mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Penyidik Polda Sumut tidak ada mengirimkan berkas perkara untuk diteliti oleh Jaksa. 
Dan hingga pada bulan Juli tahun 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP tersebut ke Penyidik Polda Sumut. (007)

PPP

Komentar