Ada Tanah Ulayat Dijual Ke Perusahaan, Kades Singkuang II Gelar Konferensi Pers

Daerah529 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (05/04) (Panyabungan) – Kepala Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Sauban Hasibuan, S.Pd menegaskan tidak benar tudingan dari salah satu warganya, Jhonson Parinduri terkait adanya tanah ulayat dijual kepada pihak perusahaan PT. Sawit Sukses Sejati (SSS) dan PT. Rendi Permata Raya (RPR). 

“Tudingan itu tidak benar sama sekali. Di desa kami pun tidak ada tanah ulayat,” kata Sauban Hasibuan saat menggelar konferensi pers, di lantai 2 Hotel Abara Kota Panyabungan, Rabu (5/4/2023) sore. 

iklansoman

Kades Singkuang II ini mengungkapkan bahwa lahan yang dimaksud menurut Jhonson dijual ke perusahan benar adanya milik masyarakat, bukan tanah ulayat seperti yang dituduhkan. 

Sauban Hasibuan didampingi sejumlah warga Desa Singkuang II lainnya saat menggelar konferensi pers sekaligus ingin menunjukkan kehadiran pemilik lahan yang telah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.

“Di sini hadir juga sejumlah masyarakat pemilik lahan yang telah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan,” ucapnya Kades Singkuang II. 

Dia menjelaskan, pemerintahan desa hanya berperan sebagai mediasi mengenai tindak lanjut proses ganti rugi perusahan kepada masyarakat pemilik lahan. 

“Peran pemerintahan desa di sini hanya sebatas mediasi. Tidak ada istilah jual-menjual. Uang ganti rugi yang diberikan perusahaan pun langsung kepada masyarakat pemilik lahan,” jelasnya.

“Jadi sangat heran, mengapa si Jhonson bilang saya ada menjual tanah ulayat. Lagian tanah ulayat di desa kami pun tidak ada,” sambungnya. 

Sauban pun mengaku ada rencana untuk menempuh jalur hukum, karena yang dilakukan Jhonson adalah pencemaran nama baik. 

“Ya tentu ada langkah kita bawa ini ke ranah hukum, karena ini pencemaran nama baik,” pungkasnya. 

Hal senada juga diungkapkan Lisan Daulay, warga desa setempat.

“Tidak ada tanah ulayat di Desa Singkuang II seperti yang disampaikan saudara Jhonson Parinduri,” tegas Lisan Daulay.

Sebelumnya, Salah satu warga Desa Singkuang II Jhonson Parinduri melakukan konferensi pers bersama sejumlah awak media di hotel Abara, Selasa kemarin (4/4/2023).

Jhonson menuding oknum Kades Singkuang II Sauban Hasibuan bersama kelompoknya telah menjual tanah ulayat tanpa sepengetahuan warga lainnya ke perusahaan PT. SSS dan PT. RPR. 

“Ini saya tunjukkan bukti aliran uang atas penjual tanah secara sepihak oleh oknum Kades Singkuang II (Sauban Hasibuan) bersama kelompoknya,” ungkap Jhonson saat itu.

Dia juga mengaku persoalan tersebut telah dilaporkan perwakilan masyarakat ke Polres Madina, Inspektorat Madina dan Kejaksaan Negeri Madina. 

“Sudah kita laporkan ke ranah hukum, kita berharap oknum Kades Singkuang II bersama kelompoknya yang terlibat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya karena yang dilakukan itu merupakan kezaliman,” tutupnya. (Joki Nasution & Tim)

PPP

Komentar