MNC Trijaya Mandailing Natal (16/08)(Panyabungan) – Sebanyak 262 warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Panyabungan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021 esok.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Trijaya Madina, ada 2 narapidana teroris (napiter) di Lapas Klas IIB Panyabungan yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 ini. Namun sebelumnya, kedua napiter tersebut harus berikrar setia kepada NKRI terlebih dahulu.
“Untuk usulan remisi kepada kedua napiter ini, terlebih dahulu harus mengucapkan ikrarnya kepada NKRI dan sekaligus melakukan penandatanganan surat pernyataan setianya kepada NKRI”. Terang Kalapas Klas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan, ST, MH kepada MNC Trijaya Madina, Senin (16/08/2021).
Dan imbuhnya, tujuan kedua napiter mengucapkan ikrar kepada NKRI tersebut adalah salah satu syarat untuk diusulkan mendapatkan Justice Colabarator (JC) dan usulan mendapatkan remisi dan lain-lain.
Kemudian, selain usulan remisi terhadap 2 napiter, ada sebanyak 262 warga binaan dari lapas klas IIB Panyabungan yang telah mendapat remisi di HUT RI ke-76. Dimana diantaranya, ada anak binaan yang mendapat remisi langsung bebas karena pengurangan masa hukuman tersebut”.pungkasnya
Mantan Kalapas klas III Kayu Agung tersebut juga menerangkan bahwa para warga binaan yang mendapat remisi dalam peringatan HUT RI ke 76 ini sebelimnya telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 tentang Hak Narapidana dan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus.
Lalu ditambah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana. (007)
Komentar