Madina Care Minta Poldasu Usut Aliran Korupsi Suap Seleksi PPPK Tahun 2023

Nasioanal793 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (14/01) (Jakarta) – Founder Madina Care, Wadih Arrasyid, menyikapi penetapan status tersangka Kadis Pendidikan Madina (Mandailing Natal) Dollar Hafrianto Siregar.

Dia menilai tidak tertutup kemungkinan Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar melakukan pungutan atau terima suap dari guru-guru honorer yang ikut seleksi PPPK 2023 tanpa ada perintah.

Menurutnya dengan ditetapkannya Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar sebagai tersangka dalam kasus suap atau korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023, merupakan pintu masuk untuk pengembangan kasus tersebut. Sebab, hal ini tidak mungkin dilakukan seorang diri Kadis Pendidikan Madina tersebut.

“Mustahil DHS bermain sendirian, pasti ada orang yang membantu dan memberi perintah dan diberi perintah olehnya. Untuk itu diminta kepolisian mengusut Aliran korupsi seleksi PPPK tahun 2023 di Madina tersebut ,” katanya, Minggu (14/1/2024).

Disisi lain, dia juga menduga permasalahan PPPK guru honorer Madina 2023 ini terlalu sistematis dan sangat mustahil Kadis Pendidikan Madina bekerja sendirian.

“Kita sama-sama pahami, kejanggalan ini dilakukan sudah terstruktur dan sistematis. Ini kejahatan sistemik, jadi tidak mungkin seorang kepala dinas berani melakukan ini tanpa perintah,” ungkapnya lagi.

Kemudian penetapan Dollar Hafrianto Siregar sebagai tersangka ini merupakan pintu masuk untuk pengembangan kasus dan tindak pidana lain yang dilakukan.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyatakan, atas dasar pengakuan Bupati Madina di Ombudsman Perwakilan Sumut pada Jumat (12/1), seharusnya Polda Sumut juga segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sebab kita menduga DHS tidak melakukan hal ini seorang diri,” imbuhnya.

Kemudian dia menambahkan pihaknya pada Senin (15/1/2024) lusa, akan kembali mendatangi Bareskrim Polri guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait laporan Madina Care yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafriyanto Siregar alias DHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK tahun 2023 di Kabupaten Madina.

DHS ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara dengan hasil gelar perkara yang diperiksa oleh penyikdik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

“Hasil gelar perkara, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada Gosumut, Jumat (12/1/2024). Juru bicara Polda Sumatera Utara itu pun mengatakan DHS sudah ditahan. (Eka Sofyandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *