GPI Madina: Pembatalan SKTT, Solusi Akhir Kisruh PPPK Kab Madina

Daerah1265 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (02/01) (Panyabungan) – Pembatalan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) dan mengembalikan kepada Nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Kab Madina Tahun Anggaran 2023.

Demikian salah satu point’ Catatan Refleksi Akhir Tahun Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kab Madina disampaikan dalam rilis resmi diterima media di Panyabunga, Minggu (31/12).

Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM PD GPI Kab Madina, Andi Nova Hasibuan, M.Pd menyatakan demi menjaga integritas daerah dan mengembalikan trust (kepercayaan) publik maka Bupati diminta untuk secara ‘legowo” menjalankan 3 point rekomendasi DPRD Kab Madina Nomor 175/635/DPRD/2023, yang salah satu point’nya pembatalan Nilai SKTT. Pasalnya, SKTT adalah akar masalah yang dinilai sarat kepentingan, manipulatif, kecurangan dan beraroma KKN.

“Pemkab Madina harus menunjukkan “political will (iktikad) dan komitmen keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan serta memastikan prinsip transparansi, integritas, keadilan terpenuhi dalam seleksi PPPK ini. Pembatalan SKTT adalah solusi terbaik atas kisruh PPPK ini.” ujar Andi Nova yang juga salah satu Koordinator Aksi demonstrasi PPPK ini

Dijelaskan, publik juga telah menyaksikan sendiri kebobrokan seleksi PPPK Kab Madina terkuak nyata dengan berbagai fakta kejanggalan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Kab Madina yang berlangsung alot dengan
Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Haprianto, Kepala BKPSDM A Hamid Nasution, pada Kamis (28/12) kemaren.

“Dalam RDP tsb terlihat kedua pejabat yang mengklaim diri sebagai tim penilai SKTT adalah dalang utama penyebab kekisruhan ini. Mereka tidak kapabel, tidak bisa bertanggungjawab dan tidak mampu mempresentasikan secara rasional terkait prosedural, bentuk, metode dan indikator penilaian SKTT. Bahkan SKTT ini kita nilai hanyalah modus untuk rekayasa nilai yang mengakibatkan nilai tinggi bisa menjadi rendah dan nilai kecil bisa menjadi tinggi. Ditambah dengan terkuaknya praktek mall administrasi, serta issue pungutan liar yang menyeruak mewarnai seleksi PPPK ini. Kisruh ini asal muasalnya adalah pemberian nilai SKTT yang diskriminatif dan sarat kecurangan. Lucunya, pemberian nilai SKTT ini juga hanya diberlakukan untuk formasi guru. Sedangkan formasi Teknis dan formasi Kesehatan Pemkab Madina, tidak memakai SKTT. Ini ada apa, kenapa beda?.”tegas Andi.

Diuraikan, nilai SKTT itu sendiri bisa disulap dan disetting sedemikan rupa dengan modus 30 persen akibat integritas dan ketidakprofesionalan kedua pejabat tsb yang makin diragukan publik.

“Kezaliman dan tindakan kesewenangan, penyalahah gunaan jabatan (abused of power) kedua oknum tsb tersebut sangat menyakitkan dan melukai rasa keadilan
ratusan guru yang terzalimi. Penilaian SKTT hanya bersifat ‘like or dislike, manipulatif dan diskriminatif. Pemberian nilai SKTT tsb sama sekali tak memenuhi prinsip integritas, profesionalitas, objektifitas, transparansi dan keadilan. SKTT ini telah terbukti cacat secara moral dan prosedural’.

Andi menganalisis, SKTT untuk formasi guru tsb terlalu dipaksakan untuk merekayasa nilai, padahal mayoritas Provinsi/Kabupaten/Kota memilih tidak melaksanakan SKTT sebab nilai CAT BKN yang memiliki sertifikat sudah menjadi indikator penilaian secara murni dan transparan.

Untuk itu GPI Madina juga meminta ketegasan Bupati untuk segera bertindak dan menyelesaikan akar masalah dari kekisruhan ini. “Bupati kita desak jangan terkesan tinggal diam dan menghindar seolah tak ada masalah yang berarti. Bahkan terkesan tersandera dengan akrobat lempar batu sembunyi tangan. Seleksi PPPK ini telah mencoreng nama baik Bupati dan membuat citra Kab Madina semakin rusak di mata publik seantero tanah air ‘ bebernya.

“Andi juga mempertanyakan implementasi tagline ‘ bersyukur dan berbenah”, ditambah jargon meritokrasi dan reformasi birokrasi yang digaungkan Pemkab Madina, hanyalah terkesan slogan dan lips service. ‘Kebijakan apa yang patut kami syukuri dengan kisruh ini. Meritokrasi dan reformasi birokrasi apa yang telah dibenahi oleh Pemkab dgn skandal PPPK ini.” ungkapnya

Andi juga memastikan, protes keras dari ratusan peserta PPPK ini tak akan berhenti sampai rekomendasi DPRD Kab Madina berisikan 3 point tsb dapat diimplementasikan oleh Bupati. Pihaknya juga berencana untuk turun kembali ke jalan pada hari Kamis, (04/01) dan akan menggelar aksi nginap bila Bupati tetap bersikeras tidak menanda tangani Pembatalan SKTT sesuai rekomendasi DPRD.

“Petisi dan aksi protes ini adalah akumulasi kekecewaan yang telah mencapai puncak kulminasi, sebagai konsekwensi logis banyaknya indikasi kecurangan, aroma yang berbau KKN dalam seleksi PPPK ini. Pembatalan SKTT ini adalah harga mati yang tak bisa ditawar dalam perjuangan kami ini.

“Lagian kalau bersih, kenapa harus risih dengan tuntutan ini*. Buktikan dong implementasi meritokrasi dan slogan Berbenah Pemkab Madina ini. ujarnya.

Diuraikan, tuntutan mereka sangat berdasar dan sederhana, hanya meminta Bupati segera menyurati Kepala BKN Pusat, Menpan RB, Mendikbudristek agar membatalkan SKTT dan mengembalikan nilai asli mereka sesuai CAT BKN.

“Tuntutan kami sebenarnya sangat simpel, fair, adil, murni dan realistis serta tidak akan merugikan siapapun dan pihak manapun. Batalkan SKTT, itu saja kok. Kembalikan nilai kami ke sistem CAT. Saya fikir semua orang yang memiliki daya nalar waras, pasti menerima tuntutan ini. “ujar Andi Nova.

Ketika ditanyakan media, terkait tanggapan mereka tentang surat permohonan Pemkab Madina kepada Menpan RB untuk meloloskan guru PPPK yang tidak lulus tahun ini untuk diangkat tahun 2024 tanpa testing, menurut Andi bahwa tawaran tsb sangat tidak menarik dan logis, dan hanya trik untuk mengelabui guru-guru PPPK korban kezaliman dengan buaian iming-iming.
“Kita tidak tertarik dengan opsi itu. Surat permohonan Pemkab itu hanya bersifat usulan, bukan keputusan final. Yang namanya permohonan, bisa diterima kementerian, bisa jadi tidak. Namanya juga hanya surat permintaan, ibarat orang meminta minta, bisa kita berikan, juga bisa jadi tidak. Itu hanyalah trik basi “nge-frank” iming-iming dan hembusan angin surga untuk meredam gelombang protes yang makin massif. Kita tidak akan pernah terbuai dengan godaan klise nan murahan seperti itu. Hal itu bukanlah solusi, tapi hanya akan menambah persoalan makin ruwet. Surat permohonan Pemkab itu tak memiliki otoritas dan jaminan apapun. Itu hanyalah ibarat janji politisi amatiran yang tak akan bisa ditagih, sebab tak ada garansi dalam bentuk apapun baik secara kaedah hukum dan pemerintahan “tutupnya. (Eka Sofyandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *