Diduga Oknum Kades Pastap Julu Labrak UU

Daerah186 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (08/01) (Tambangan) – Usia aparat desa sudah diatur dalam perundang-undangan tentang batas usia dan lainnya. Pasa pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun, namun berbeda yang terjadi di desa Pastap Julu kecamatan Tambangan kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Diduga adanya aparat desa di desa Pastap Julu yang labrak undang-undang, bendahara desa berusia diatas 60 tahun dan kasi pemerintahan (Kasipem) yang diduga double job ( bekerja pada dua tempat/menerima gaji yang bersumber dari kas negara). Kasipem tersebut juga honorer di salah satu sekolah.

Terkait hal itu wartawan yang tergabung mengkonfirmasi kepala desa (Kades) Pastap Julu namun tidak ada jawaban, Selasa, (07/01/2024).

Camat Tambangan dan sekretaris juga dikonfirmasi terkait hal tersebut juga bungkam. Diketahui perekrutan aparat desa harus diketahui pihak kecamatan sebelum adanya aparat desa terpilih yang diberikan mandat oleh kades setempat.

Hal yang dikonfirmasi wartawan kepada kades Pastap merupakan cara perekrutan aparat desa, diketahui kecamatan atau tidak dan cara penggajian aparat desa yang juga bekerja ditempat lain yang honornya bersumber dari anggaran negara serta usia dari aparat desanya yang sudah lansia.

Hingga berita ini diterbitkan kades Pastap Julu, Camat dan Sekcam memilih bungkam.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *