Miris, PETI Huta Bargot Dikonfirmasi, Pemangku Kebijakan Bungkam

Daerah228 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (18/12) (Panyabungan) – Sorotan demi sorotan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kecamatan Huta Bargot kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, namun para pemangku kebijakan bungkam. Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) yang dianggap pemangku kebijakan untuk semua hal, namun dikonfirmasi lebih memilih bungkam.

Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) adalah wadah komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan berbagai pihak. Diketahui  tugas Forkopimcam meliputi
Tugas Utama
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
2. Meningkatkan komunikasi antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
3. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kecamatan.
4. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Operasional
1. Mengadakan pertemuan rutin untuk membahas permasalahan dan kegiatan di kecamatan.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program pemerintah di kecamatan.
3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di kecamatan.
4. Mengumpulkan dan mengolah data untuk perencanaan dan pengembangan kecamatan.
5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.

Tugas Strategis
1. Membangun visi dan misi kecamatan.
2. Mengembangkan rencana strategis kecamatan.
3. Meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan.
4. Membangun kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Mengembangkan sistem informasi kecamatan.

Fungsi
1. Koordinasi dan komunikasi.
2. Perencanaan dan pengembangan.
3. Pengawasan dan evaluasi.
4. Pelayanan publik.
5. Pembangunan masyarakat.

Anggota
1. Camat (Kepala Kecamatan).
2. Wakil Camat.
3. Lurah/Kepala Desa.
4. Tokoh masyarakat.
5. Perwakilan organisasi kemasyarakatan.
6. Perwakilan pihak swasta.

Sumber
– Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Kecamatan.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Kecamatan.

Hingga kini Rabu, (18/12/2024) para Forkopimcam Huta Bargot belum memberikan jawaban konfirmasi tim wartawan yang tergabung.

Dari beberapa poin tugas utamanya ada beberapa yang diduga Harus dibenahi dan dijalankan sesuai jalurnya. Tak jarang kekerasan terjadi di PETI tersebut, bahkan juga PETI itu juga memakan korban jiwa.

Ditambah lagi polisi kehutanan ( Polhut) dianggap penting mengambil peran itu namun tidak ada jawaban.

Polisi Kehutanan, juga dikenal sebagai Polisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH), memiliki tugas sebagai berikut:

Tugas Utama
1. Mengawasi dan melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
2. Mencegah dan menindak pelanggaran peraturan kehutanan dan lingkungan hidup.
3. Melakukan patroli dan pemantauan di kawasan hutan dan lingkungan hidup.
4. Menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.

Tugas Operasional
1. Mengawasi penggunaan lahan dan sumber daya hutan.
2. Mencegah perambahan hutan dan pembakaran hutan.
3. Mengawasi perdagangan hasil hutan dan satwa liar.
4. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan kehutanan.
5. Mengkoordinasikan dengan pihak lain untuk mengatasi konflik kehutanan.
6. Mengumpulkan dan menganalisis data kehutanan dan lingkungan hidup.

Tugas Preventif
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kehutanan dan lingkungan hidup.
2. Melakukan pendidikan dan pelatihan tentang kehutanan dan lingkungan hidup.
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat untuk menjaga kehutanan dan lingkungan hidup.

Tugas Penindakan
1. Menindak pelanggaran peraturan kehutanan dan lingkungan hidup.
2. Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar.
3. Mengembangkan sistem penindakan yang efektif.

Wewenang
1. Mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas.
2. Mengambil alih hasil hutan dan satwa liar yang diperoleh secara ilegal.
3. Melakukan penyitaan barang bukti.
4. Mengajukan permohonan penindakan pidana.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.
4. Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup.

Hingga kini Polhut belum ada jawaban terkait konfirmasi wartawan yang tergabung.

Para aktivis lingkungan juga sudah menyoroti PETI di Madina begitu juga aliansi masyarakat pemerhati lingkungan namun aktivitas tambang emas Ilegal itu masih terus beroperasi.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *