Ketua DPD KAI Sumut Minta Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Daerah314 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (07/12) (Panyabungan) – Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada.

Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh semua pihak, baik itu yang termohon dan ataupun yang terkait.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) ini, Sabtu (07/08/2024) menanggapi adanya efouria mengklaim kemenangan usai diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina).

“Dalam pilkada ada prosesnya. Termasuk juga mengajukan gugatan perselisihan suara oleh salah satu paslon ke MK. Sehingga hasil rekapitulasi KPU itu, dijadikan acuan. Namun, bukan juga sebagai salah satu keabsahan untuk menyatakan kemenangan bila hal itu masih berproses di MK,”kata Surya melalui sambungan telepon.

Surya menuturkan, MK memiliki kedudukan tertinggi dalam memutuskan perselisihan atau sengketa suara. Karena itu dia berharap masyarakat Madina untuk tetap kondusif dan menunggu hasil dari keputusan MK.

Dan kepada para pihak termohon dan terkait untuk tetap menjaga diri, dan harus menghormati apapun keputusan MK nantinya.

“Karena gugatan sudah teregisterasi, maka baiknya ditunggu apa keputusan MK. Nantinya pasti pihak termohon, dan terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak terkait akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang kapabel dalam sidang MK nanti,” ungkap Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.

Surya pun yakin, gugatan yang diajukan oleh Paslon Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution tidak kosong. Karena, proses tahapan dalam gugatan MK harus benar-benar terperinci dilengkapi dengan bukti-bukti baik audio, maupun visual.

“Saya rasa Paslon Harun-Ichwan sudah memikirkan secara matang dan memiliki bukti diduga adanya pelanggaran dalam Pilkada Madina yang lalu. Mereka pasti sudah siap dengan segala bukti dan dalil untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Madina,”tandasnya.

Melihat ini, Surya pun berharap kepada para Hakim MK untuk bisa bersikap objektif dalam melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat. Sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar adil.

“Hakim MK pun harus bersikap objektif. Permasalahan ini, harus bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa MK bisa ungkap dugaan kecurangan dan lainnya,”tandasnya.

Apalagi tambahnya, kita tahu selisih suara pada hasil rekapitulasi KPU tak jauh. Hanya sekitar kurang dari 1000 suara, dan ini cukup memenuhi unsur untuk melakukan gugatan.

Diketahui paslon nomor urut 1 “On Ma” H Harun Mustafa Nasution-H Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH tanggal 5 Desember 2024 mendaftarkan gugatan hasil pilkada Madina kr MK RI dengan nomor : 32/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *