Praktisi Hukum Dan Hatobangan Kecam PETI Simpang Banyak-Madina

Daerah938 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/10) (Panyabungan) – Pertambangan emas tanpa izin ( PETI) memakai alat berat ( ekskavator/beco) makin menjamur di kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Tidak lagi di Kotanopan namun merambah ke daerah lain, meliputi Kecamatan Batang Natal dan Ranto Baek dan Ulu Pungkut.

Jadi tanda tanya dibenak warga Madina, tambang ilegal Kotanopan yang pernah ditutup oleh polres Madina dan forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) dan mengamankan alat berat ( ekskavator) sebanyak 12 unit dan mengamankan pelaku tambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal itu tidak membuat efek jera kepada pelaku lain namun kini makin menjadi.

Baru beberapa bulan PETI Kotanopan ditutup, masih segar di ingatan warga Madina dan netizen tentang usulan reklamasi dari Kapolres Madina, alih-alih reklamasi kini tambang ilegal lain kian menjalar ke lokasi lain. Tambang Ilegal di daerah lain yang juga beroperasi, seperti kejadian di desa Perbatasan kecamatan Lingga Bayu baru-baru ini terjadi serta di desa Pulo Padang. Mirisnya lagi, pemilik PETI itu merupakan oknum Aparatur sipil negara ( ASN) seperti yang dimuat oleh salah satu media.

Beroperasinya PETI di Madina menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum. Dr ( C) Rahmad Lubis S.H, MH kepada media ini by WhatsApp mengatakan penutupan PETI di Madina beberapa waktu lalu hanya seremonial belaka. Sabtu, (26/10/2024).

Rahmad Lubis merupakan putra daerah dari Pakantan Mandailing Natal yang merupakan dosen STAINI Parung-Bogor dan direktur Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komik) menyebutkan sangat menyesal adanya kembali PETI yang beroperasi termasuk di Simpang Banyak kecamatan Ulu Pungkut.

Dikatakannya, PETI di Batang Natal, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis ( MBG) , Simpang Banyak ( Ulu Pungkut) dan PETI lainnya perlu keseriusan dari penjaga wilayah khususnya Kapolsek dan Camat setempat.

“Kami (Drs. Usman Batubara
Dr (c) Rahmad Lubis, SH, MH) tegas mengatakan penolakan tambang emas ilegal itu. Dari Bogor-Jawa Barat untuk menyatakan penolakan dan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan ” ungkapnya

“Seharusnya, Forkompinda lebih bersuara untuk dan membuat langkah langkah tegas dalam mengehentikan PETI. Bila Camat dan Kapolsek tidak serius menangani PETI yang ada di wilayahnya dikhawatirkan muncul Kecurigaan masyarakat terkait permainan belaka atau disebut hanya jual basa-basi tanpa Solusi yang tegas dan tepat dan juga tidak bisa terlepas dari campur tangan Kapolres serta Pemkab Madina dalam penyelesaian masalah ini” lanjutnya

Rahmad juga menerangkan keluarga ibunya merupakan dari Simpang Banyak makanya pihaknya dan keluarganya di rantau menolak tegas kegiatan ilegal itu .

Dia menilai, sejauh ini melihat Pemkab Madina dan Kapolres Madina dan unsur lainnya tidak berani menindak siapapun oknum-oknum pelaku PETI.

Praktisi hukum dan dosen STAINI Parung-Bogor itu juga mengatakan perkara ini seharusnya segera ditindak.

” Saya sebagai putra daerah Mandailing merasa kecewa dengan kinerja para petinggi di Madina. PETI itu bahaya, jangan mentok di Kotanopan saja” tegaskan

Drs. Usman Batubara merupakan hatobangan ( tokoh) dari Simpang Banyak yang kini menetap di Bogor.

” Tidak ada tawar menawar PETI Simpang Banyak wajib ditutup siapapun pemainnya dan back-up nya. PETI itu sifatnya ilegal dan sementara, anak cucu harus diperhatikan. Kepada APH mohon segera turun dan tutup” imbuhnya

Mereka meminta para calon bupati Madina berani dan tegas menolak/memberikan solusi untuk Tambang emas Ilegal jangan mentok di visi-misi. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *