PETI Di Madina PR Calon Bupati

Daerah485 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (24/10) (Panyabungan) – Kian merebak dan menjamur pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut. Tidak ada cerita usai seputar pertambangan emas ilegal, efeknya sangat jelas kelihatan, nyawa terancam dan bahkan sudah ada yang sudah meninggal dunia. Seperti kejadian di desa Perbatasan kecamatan Lingga Bayu baru-baru ini terjadi serta di desa Pulo Padang. Mirisnya lagi, pemilik PETI itu merupakan oknum Aparatur sipil negara ( ASN) seperti yang dimuat oleh salah satu media. Informasi yang dihimpun PETI kian menjalar ke kecamatan Ulu Pungkut luput dari perhatian aparat penegak hukum ( APH).

Tak hanya itu akibat PETI beberapa warga di kecamatan Kotanopan ditangkap polisi dan beberapa alat bukti alat berat ( beco) sebanyak 12 unit. Belum lagi cerita efek dari galian tambang ilegal itu yang merambat ke warga di hilir sungai. sungai Batang Gadis dan sungai Batang Natal yang sangat fatal dijarah para penjahat tambang ilegal.

Pimpinan daerah Madina saat ini dianggap gagal, pasalnya tidak ada solusi seputar tambang ilegal. Apalagi saat ini wakil bupati Madina merupakan asli warga Kotanopan yang terkesan bungkam. Berulang kali forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) melakukan rapat koordinasi terkait tambang namun tidak ada solusi.

Saat ini di kabupaten Mandailing Natal momen pemilihan kepala daerah (pilkada), namun visi-misi para pasangan calon (Paslon) tidak ada membahas tentang kegiatan ilegal meliputi tambang ilegal ( PETI). Seyogianya calon pemimpin daerah tidak hanya bertumpu dengan janji untuk memajukan namun hal lain seperti kegiatan ilegal juga dianggap perlu dikaji.

Ada pekerjaan rumah (PR) untuk para Paslon bupati Madina yang dianggap urgent diselesaikan sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Calon bupati Madina Saipullah dengan nomor urut 02 saat dikonfirmasi by WhatsApp tentang PETI mengatakan solusi harus dicari, Kamis, (24/10/2024)

“Terkait PETI menurut pendapat saya kita harus mencari Solusi sesuai UU ( undang-undang) yg berlaku.
Kalau saya tak salah di dalam UU ESDM ada aturan yg menfasilitasi Tambang rakyat ini, yaitu wilayah pertambangan rakyat (WPR). WPR harus ditetapkan pemerintah dan selanjutnya di terbitkan izin pertambangan rakyat (IPR). Izin Pertambangan Rakyat yang dibawah naungan Koperasi. Sehingga rakyat kerja legal sah dan tidak melanggar hukum” ujarnya

Menurut dia, sampai sejauh mana pemberlakuan aturan tersebut harus dipelajari termasuk peraturan pelaksanaannya.

“Sementara pendapat kami seperti itu.
Namun tentu SAHATA ( merupakan jargon pemenangan Saipullah-Atika) akan kawal dan fasilitasi untuk mengurus kalau terpilih Jadi BUPATI MADINA” terangnya

Sementara calon bupati Madina nomor urut 01 Harun dikonfirmasi by WhatsApp tidak ada jawaban hingga berita ini dinaikkan. ( Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *