Dr (C) Rahmad Lubis SH MH: PETI Kotanopan Jangan Mentok Dipengecekan Namun Penindakan

Daerah640 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (21/08) (Panyabungan) – Pertambangan emas tanpa izin ( PETI) memakai alat berat ( ekskavator/beco) di kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut tak terbendung dan luput dari pengawasan yang memiliki wewenang. Jadi tanda tanya dibenak warga Madina, tambang ilegal Kotanopan yang pernah ditutup oleh polres Madina dan forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) dan mengamankan alat berat ( ekskavator) sebanyak 12 unit dan mengamankan pelaku tambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal itu tidak membuat efek jera kepada pelaku lain namun kini makin menjadi.

Baru beberapa bulan PETI Kotanopan ditutup, masih segar di ingatan warga Madina dan netizen tentang usulan reklamasi dari Kapolres Madina, alih-alih reklamasi kini tambang Ilegal itu beroperasi lagi ditandai published sejumlah media online ditandai time google. Demikian disampaikan Dr ( C) Rahmad Lubis S.H, MH kepada media ini by WhatsApp. Selasa, (20/08/2024).

” Himbauan Dilarang melakukan Tambang Ilegal hanya sebatas seremonial saja. Selaku putra daerah Mandailing saya merasa kesal dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” imbuhnya

Dikatakannya, PETI di Kotanopan perlu keseriusan dari penjaga wilayah khususnya Kapolsek dan Camat setempat. Diapresiasinya penertiban PETI di kecamatan Kotanopan sebelumnya dan minta tegas untuk PETI yang beroperasi segera tindaklanjuti. Apresiasi juga kepada Forkopimcam Kotanopan yang sudah melakukan pengecekan keberadaan alat berat di lokasi PETI dan jangan mentok Dipengecekan namun Penindakan.

“Seharusnya, Forkompinda lebih bersuara untuk dan membuat langkah langkah tegas dalam mengehentikan PETI. Bila Camat dan Kapolsek tidak serius menangani PETI yang ada di wilayahnya dikhawatirkan muncul Kecurigaan masyarakat terkait permainan belaka atau disebut hanya jual basa-basi tanpa Solusi yang tegas dan tepat dan juga tidak bisa terlepas dari campur tangan Kapolres serta Pemkab Madina dalam penyelesaian masalah ini” pungkasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *