MPC PP Madina: Stop Total PETI Kotanopan

Daerah438 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (19/08) (Panyabungan) – Masih terbesit di pikiran rakyat masyarakat kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut khususnya terkait pertambangan emas ilegal tanpa izin ( PETI) di daerah kecamatan Kotanopan, kini muncul lagi PETI disertai kecaman dari berbagai pihak organisasi kemasyarakatan begitu juga halnya Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) ikut berkomentar.

Awaludin SH Ketua bidang organisasi dan keanggotaan (OKK) MPC PP kabupaten Mandailing Natal mengatakan stop PETI Kotanopan secara total.

” MPC PP kabupaten Madina mengisyaratkan para aparat penegak hukum ( APH) dan yang punya wewenang untuk menjalankan tugasnya sebagai pemilik wewenang. Seakan tak jera para mafia PETI Kotanopan terus merusak alam tanpa memikirkan rakyat/masyarakat setempat dan dihilir sungai Batang Gadis yang terus memporak-porandakan” ungkapnya kepada media ini di Panyabungan, Senin, (19/08/2024)

Menurutnya ada aturan hukum dalam pelanggaran pelaku PETI.

“1. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH:
Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu
gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila
sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari
satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)

  1. Pasal 101 UUPPLH: (sanksi pidana mengedarkan produk rekayasa genetik )
    Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media
    lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin
    lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
    rupiah).
  2. Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin)
    Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
    3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Pasal 103 UUPPLH:
    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
    paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
    paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah)
    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
    tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
    3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  5. Pasal 105 UUPPLH
    Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
    sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
    belas miliar rupiah).
  6. Pasal 106 UUPPLH
    Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
    sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” jelas Awal

Dia dan pihaknya meminta Polres Mandailing Natal pelaku PETI di Kotanopan segera di tangkap tidak sekadar dihentikan serta stop secara tuntas.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-” lanjutnya

Jelas dia, praktik penambangan ilegal jelas berdampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya rusaknya lingkungan dan tidak tertutup kemungkinan besar muncul konflik lain.

Tak sampai disitu, Awal juga mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

” Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini, mohon yang berwenang tindak tegas” tandasnya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *