328 Orang WBP Lapas Kelas II B Panyabungan Dapat Remisi

Daerah291 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (17/08) (Panyabungan) – Sebanyak 328 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas lIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat Remisi Umum (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 79 kemerdekaan Republik Indonesia.

Empat orang diantaranya langsung bebas, dengan dua orang bebas biasa dan dua orang bebas pembebasan bersyarat.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi warga binaan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIB Panyabungan, Sabtu (17/8/2024).

Kalapas Kelas II B Panyabungan Sartowali menyebutkan dari WBP yang mendapat remisi ini di dominasi oleh penyalah gunaan narkoba.

Kalapas berharap dorongan moril dan semangat untuk membina warga yang bermasalah dengan hukum untuk kembali menjadi manusia yang utuh.

Dengan banyaknya permasalahan terkait dengan penyalah gunaan narkoba, Wabup Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan bahwa narkotika bukan musuh orang yang ekonominya di atas, akan tetapi sudah masuk ke semua kalangan.

“Kami mengajak untuk betul – betul mengawasi anak mulai dari rumah. Begitu juga dengan para orang tua untuk tidak ikut terjerumus narkoba ini adalah musuh bersama,” kata Atika.

Atika juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memutus mata rantai peredaran narkotika di Madina. Dengan memutus mata rantai peredaran narkoba masa depan generasi bangsa bisa di selamatkan.

Kepada WBP yang mendapat remisi, Atika berpesan dengan kehidupan yang baru agar kembali berbuat baik, aktif di masyarakat dengan harapan untuk menjadi lebih baik lagi.

“Mudah – mudahan ini terakhir kali disini ya, kembali ke tengah -tengah masyarakat memulai kehidupan baru, dengan harapan menjadi lebih baik lagi,” ujar Atika.

Seperti diketahui WBP yang mendapat remisi adalah yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti seluruh pembinaan di Lapas Kelas lIB Panyabungan serta tidak melanggar tata tertib dalam lapas.

Adapun rincian WBP yang mendapat remisi umum tahun 2024 :

55 Orang mendapat 1 Bulan Remisi
56 Orang mendapat 2 Bulan Remisi
81 Orang mendapat 3 Bulan Remisi
68 Orang mendapat 4 Bulan Remisi
60 Orang mendapat 5 Bulan Remisi
8 Orang mendapat 6 Bulan Remisi. (009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *