ASN Dalam Pilkada Harus Netral

Daerah664 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (10/08) (Panybungan) – Aparatur Sipil Negara atau yang lebih biasa kita sebut dengan singkatan ASN adalah posisi rentan untuk dimanfaatkan atau dipergunakan dengan prinsip manipulatif dari pihak atau oknum yang memiliki hasrat berlebihan akan kekuasaan. Hal itu diungkapkan Farhan Donganta Ketua Indonesia Youth Epicentrum ( IYE) Mandailing Natal ( Madina), Sumut, Jumat, (09/08/2024).

Menurut dia, Dalam konteks Pilkada, ASN memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan bahkan memanfaatkan, kelompok kerja yang satu ini harus dipantau, karena di dalam peraturan, seperti yang telah diketahui oleh khalayak umum bahwa ASN harus atau diwajibkan untuk netral dalam segala kompetisi demokrasi.

“UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 huruf f, yang mewajibkan penyelenggaraan dan manajemen ASN harus tunduk pada Asas netralitas” terangnya

Lanjutnya, Netralitas dari ASN di dalam Pilkada Madina 2024 ini harus dijaga dengan ketat dan dipantau secara habis -habisan, sebab dari hal tersebut adalah: agar Pilkada Madina 2024 tidak menjadi sarang maksiat politik atau bahkan elit.

” Pengetatan pengawasan perlu dilakukan pada ASN agar asas netralitas tidak menjadi barang sukar di dalam Pilkada tahun ini” tandasnya. (Bakti)