MNC Trijaya Mandailing Natal (22/07) (Panyabungan) – Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur pada peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan dari peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal itu disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Irsyal Pariari S. STP melalui Kabid Pemerintahan desa ( pemdes) Anjur Berutu S.E kepada media ini by WhatsApp, Senin, (22/07/2024).
“Didalam peraturan menteri dalam negeri tersebut telah dijelaskan di dalam pasal 5 ayat 1 bahwa pada dasarnya pemberhentian perangkat desa dilakukan setelah Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat dari kecamatan setempat” terangnya
Menanggapi pemberhentian dan pengangkatan aparat desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG), dikatakannya Anjur Berutu S.E aturan itu harus disesuaikan dengan regulasi peraturan.
Menurut Anjur, konsultasi seorang Pj. Kades atau kades defensif wajib konsultasi sebelum melakukan pemberhentian dan pengangkatan aparat desa dan tetap pada aturan yang berlaku dan melakukan pengajuan penjaringan aparat desa.
Lebih lanjut dikatakan Kadis PMD hari Rabu ini, Dinas PMD Madina akan memanggil PJ. kades Tabuyung untuk lebih lanjut hal itu.
Untuk diketahui Sekretaris desa dan Kepala seksi (Kasi) Pemerintah ( Kasipem) desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut mendapatkan surat peringatan Ketiga ( SP3) dari Pj. kepala desa ( kades). SP3 dilayangkan PJ. kades pada tanggal 18 Juli 2024. Kemudian surat keputusan ( SK) kades Tabuyung sudah terbit tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa pada tanggal 18 Juli 2024.
Kades Tabuyung dan Camat Muara Batang Gadis ( MBG) tidak memberikan tanggapan perihal ini. (Bakti)