MNC Trijaya Mandailing Natal (27/06) (Panyabungan) – Kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa hari ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial beberapa hari ini. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu mengakibatkan kepala desa ( kades) dan sekretaris desa ( Sekdes)nya ikut terseret jadi tersangka penganiayaan dan sudah ditahan oleh polres Madina.
Kadis pemerintahan masyarakat desa ( PMD) Irsal Pariadi S.STP saat dikonfirmasi terkait penganiayaan anak dibawah umur yg melibatkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kec. Natal mengatakan Pihak pemerintahan kabupaten (pemkab) Mandailing Natal saat ini sudah menerima pemberitahuan terkait perkembangan proses hukum terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kec. Natal. Rabu, (26/06/2024).
Dikatakannya, pihak Pemkab Madina menghormati proses hukum yg sedang berjalan di Polres Mandailing Natal.
“Sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini sampai melibatkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa” ujarnya
Disampaikannya, sebagai organisasi perangkat Daerah (OPD) yg membina Desa, dia mewakili PMD dan jajarannya memohon maaf kepada korban, keluarga dan seluruh pihak yg merasa dirugikan akibat tindakan, perilaku dan pelayanan yg kurang baik dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Lanjut Irsal, Kepala Desa dan Sekretaris Desa yg sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan yg mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pelayanan administrasi masyarakat harus tetap berjalan, pengisian jabatan yg kosong akibat kejadian ini akan diemban sementara oleh Kasi atau Kaur Desa yg akan diusulkan kepada Bupati melalui Camat” bebernya
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran dan perbaikan diri bagi setiap orang untuk berbuat yg terbaik bagi masyarakat” imbuhnya. (Bakti)